Polda Jambi Ungkap 6 Perkara Penyalahgunaan Minyak dan BBM, 22.800 Liter Diamankan
- account_circle redaksibulletin27.com
- calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bulletin27.com, JAMBI – Polda Jambi bersama jajaran mengungkap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) dalam sepekan terakhir. Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka, 6 kendaraan, serta sekitar 22.800 liter minyak dan BBM.
Hasil penindakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore.
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Erlan mengatakan, enam perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi. Barang bukti yang diamankan terdiri dari minyak mentah/minyak bumi, bensin olahan, serta BBM jenis solar.
“Dalam satu minggu terakhir telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Erlan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi antara lain mengamankan sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter. Barang bukti tersebut diduga berasal dari aktivitas illegal drilling.
Kemudian, sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi diamankan dari satu unit Mitsubishi Colt L300.

Polisi juga mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero. Bensin olahan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter. BBM tersebut diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain.
Sementara itu, dari dua unit Suzuki Carry, polisi mengamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Erlan menegaskan, seluruh perkara masih dalam proses penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta mengambil sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta.
“Pengujian dilakukan untuk memastikan jenis dan karakteristik barang bukti. Setelah proses pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dugaan perbuatan masing-masing, di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara yang berkaitan dengan BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Polda Jambi menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan di sektor migas, termasuk dugaan pengangkutan minyak bumi yang berasal dari aktivitas ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Erlan.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat berperan dalam mencegah penyalahgunaan minyak dan BBM serta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Bulletin27.com — Lugas, Berimbang, Faktual.
- Penulis: redaksibulletin27.com

