Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa M Alung Ramadhan dalam Perkara Narkotika 58 KG Sabu

  • account_circle redaksibulletin27.com
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. ALUNG RAMADHAN alias ALUNG dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim ketua : Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH
Hakim anggota: Muhammad Denny Firdaus, SH
Dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH.,MH

JPU Nilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.

Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam, semua barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DEKA.

Terdakwa M. ALUNG RAMADHAN didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu: Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M. ALUNG RAMADHAN melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Saat ini, terdakwa ALUNG RAMADHAN masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Bahwa kedua Perkara Narkotika yang di sidang sebelumya atas nama Terdakwa AGIT RAMADHAN dan JUNIARDO telah diputus hukuman Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi

” Komitmen Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Gelap Narkotika “

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan.

Sumber:
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jamb

  • Penulis: redaksibulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi UNAJA dan Rumah BUMN Jambi: Bangun Inkubator Bisnis Berbasis AI dan Penguatan Fundamental untuk UMKM Naik Kelas

    Sinergi UNAJA dan Rumah BUMN Jambi: Bangun Inkubator Bisnis Berbasis AI dan Penguatan Fundamental untuk UMKM Naik Kelas

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Dalam upaya konkret mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) melalui Lembaga Inovasi Bisnis dan Export (LIBE) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) resmi merajut kolaborasi strategis dengan Rumah BUMN Jambi. Kesepakatan ini dicapai melalui audiensi resmi guna merintis Inkubator Bisnis komprehensif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (04/08/2026). Berbeda […]

  • Gelar Rakorprov, ABTI Jambi Mantapkan Langkah 2026: Penguatan Organisasi dan Komitmen Prestasi

    Gelar Rakorprov, ABTI Jambi Mantapkan Langkah 2026: Penguatan Organisasi dan Komitmen Prestasi

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Bulletin27.com Jambi. Pengurus Asosiasi Bola Tangan Indonesia (ABTI) Provinsi Jambi sukses melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Ratu Hotel & Resto pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua Umum KONI Provinsi Jambi, Aswan Hidayat, serta dihadiri jajaran pengurus ABTI Provinsi Jambi dan pengurus ABTI Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Aswan Hidayat […]

  • Beny Pane Resmi Buka Kejurprov Tinju Amatir 2025: Saatnya Atlet Jambi Unjuk Gigi dan Jaga Sportivitas

    Beny Pane Resmi Buka Kejurprov Tinju Amatir 2025: Saatnya Atlet Jambi Unjuk Gigi dan Jaga Sportivitas

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Kota Jambi — Gelaran Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Tinju Amatir Jambi tahun 2025 resmi dibuka dengan penuh antusias di GOR Tinju Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (25/11). Pembukaan dilakukan langsung oleh Ketua Umum PERTINA Provinsi Jambi, AKP Beny Pane, yang menandai dimulainya rangkaian pertandingan para petinju terbaik dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Dalam sambutannya, Beny Pane […]

  • Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Peredaran Gelap Sabu, Ekstasi dan Catridge

    Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Peredaran Gelap Sabu, Ekstasi dan Catridge

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar didampingi Kabid Humas Polda Jambi dan Dirresnarkoba Polda Jambi pimpin pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, Extasy dan jenis Refil Catridge yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba di wilayah hukum Polda Jambi.11/05/2026 Dalam pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan […]

  • Direktur C Jampidum Kejaksaan RI Laksanakan Supervisi di Kejati Jambi, Perkuat Keseragaman Penegakan Hukum

    Direktur C Jampidum Kejaksaan RI Laksanakan Supervisi di Kejati Jambi, Perkuat Keseragaman Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 16
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Republik Indonesia, Agus Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., beserta rombongan melaksanakan kegiatan supervisi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (13/8/2026). Kegiatan supervisi tersebut bertujuan untuk mendorong keseragaman dalam penerapan hukum pidana, sekaligus mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi jajaran […]

  • BMKG Deteksi 25 Titik Panas di Batang Asam Tanjab Barat, Tingkat Kepercayaan hingga Tinggi

    BMKG Deteksi 25 Titik Panas di Batang Asam Tanjab Barat, Tingkat Kepercayaan hingga Tinggi

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BULLETIN27.COM, TANJAB BARAT – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Thaha Jambi mendeteksi 25 titik panas (hotspot) di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Jumat, 4 September 2026. Berdasarkan tabel pemantauan BMKG, seluruh titik panas yang tercatat berada di wilayah Kecamatan Batang Asam. Sejumlah titik terdeteksi dengan tingkat […]

expand_less