Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dr, Fikri Riza tegaskan, Kondisi Kesehatan Memburuk Begawan Kamto Butuh Jalani Proses Pengobatan

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 20
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, JAMBI,-Status penahanan rumah terhadap Bengawan Kamto menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan dalam sejumlah pemberitaan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Dr. Fikri Riza, S.Pt., S.H., M.H., membantah anggapan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan istimewa selama proses hukum.

“Tidak benar jika klien kami diistimewakan. Penahanan rumah ini diberikan karena alasan kesehatan yang mendesak,” ujar Fikri Riza saat dikonfirmasi media ini. Sabtu(29/03).

Ia menjelaskan, Bengawan Kamto telah lama mengidap penyakit jantung serius dan masih menjalani proses pengobatan. Riwayat medis tersebut, kata dia, dapat dibuktikan melalui rekam medis dari sejumlah rumah sakit.

Menurut Fikri, sejak tahap penyidikan, kliennya telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan sempat dititipkan di Lapas Jambi.

“Sejak 2022, klien kami menderita gangguan jantung berupa atrial fibrilasi (AF), yaitu gangguan irama jantung yang ditandai detak tidak beraturan. Kondisi ini berisiko tinggi menyebabkan stroke hingga gagal jantung,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bengawan Kamto telah menjalani tindakan operasi jantung sebanyak tiga kali dan rutin menjalani kontrol setiap enam bulan, serta rutin mengonsumsi obat sehubungan dengan sakit jantung yang dideritanya.

Kondisi kesehatan tersebut sempat memburuk saat berada di Lapas Jambi. Bengawan Kamto mengalami kekambuhan sakit jantungnya hingga harus dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Namun, karena kegawatdaruratan sakit jantung yang dideritanya dan adanya keterbatasan alat medis, ia kemudian dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta untuk selanjutnya berdasarkan pemeriksaan labor dan diagnosa dokter di RS Harapan Kita harus segera menjalani operasi jantung lanjutan.

“Pascaoperasi, sesuai dengan surat keterangn dokter di RS Harapan Kita bahwa klien kami harus menjalani terapi selama dua minggu dan diwajibkan kontrol rutin selama tiga bulan, serta kembali menjalani pemeriksaan lanjutan setelah enam bulan,” terang Fikri.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan rumah dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan jiwa kliennya mengingat sakit jantung yang dialaminya yang telah beberapa kali dilakukan operasi Jantung dan Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pihak berwenang yang menurut kami beralasan hukum pengajuan tersebut.

“Ini murni alasan kemanusiaan dan keselamatan. Klien kami juga sangat kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak ada perlakuan spesial” tegasnya.(Red/JA)

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Peredaran Gelap Sabu, Ekstasi dan Catridge

    Ditresnarkoba Polda Jambi Bongkar Peredaran Gelap Sabu, Ekstasi dan Catridge

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar didampingi Kabid Humas Polda Jambi dan Dirresnarkoba Polda Jambi pimpin pelaksanaan Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, Extasy dan jenis Refil Catridge yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba di wilayah hukum Polda Jambi.11/05/2026 Dalam pengungkapan tersebut Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan […]

  • Propam Polresta Jambi Tindak Lanjuti Pengaduan Dugaan Oknum Polisi Kawal Pembongkaran Aset Perusahaan

    Propam Polresta Jambi Tindak Lanjuti Pengaduan Dugaan Oknum Polisi Kawal Pembongkaran Aset Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MUARO JAMBI, Bulletin27.com – Dugaan perusakan sekaligus pembongkaran aset milik Perusahaan CV. Niaso Bio Energy yang bergerak di bidang ekspor mencuat di Kabupaten Muaro Jambi. Kasus ini bahkan berbuntut pada laporan terhadap seorang oknum anggota kepolisian ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pihak perusahaan CV. Niaso Bio Energy mengklaim mengalami kerugian yang ditaksir mencapai […]

  • Dukung Program MBG Polda Jambi Akan Melaksanakan Ground Breaking Sebanyak 11 SPPG

    Dukung Program MBG Polda Jambi Akan Melaksanakan Ground Breaking Sebanyak 11 SPPG

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Polda Jambi melaksanakan kegiatan Ground Breaking Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Serentak secara Daring yang terpusat di SPPG Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, Senin (29/12/2025) Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Kegiatan ground breaking secara nasional dipimpin langsung oleh […]

  • Sinergi UNAJA dan Rumah BUMN Jambi: Bangun Inkubator Bisnis Berbasis AI dan Penguatan Fundamental untuk UMKM Naik Kelas

    Sinergi UNAJA dan Rumah BUMN Jambi: Bangun Inkubator Bisnis Berbasis AI dan Penguatan Fundamental untuk UMKM Naik Kelas

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Dalam upaya konkret mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) melalui Lembaga Inovasi Bisnis dan Export (LIBE) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) resmi merajut kolaborasi strategis dengan Rumah BUMN Jambi. Kesepakatan ini dicapai melalui audiensi resmi guna merintis Inkubator Bisnis komprehensif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (04/08/2026). Berbeda […]

  • Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Penyerahan (Tahap II) Dua Tersangka Agit dan Ardo Berserta Barang Bukti

    Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Penyerahan (Tahap II) Dua Tersangka Agit dan Ardo Berserta Barang Bukti

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi, – Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka Agit Putra Ramadan alias Agit dan Juniardo alias Ardo. Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jambi tanggal 2 Maret 2026. Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak […]

  • Sosok Seniman Dibalik Jenderal Bintang Tiga

    Sosok Seniman Dibalik Jenderal Bintang Tiga

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 13
    • 0Komentar

    ‎Bulletin27.com. ‎Di balik sosok Komisaris Jenderal Polisi Chryshnanda Dwi Laksana, tersimpan jiwa seni yang lembut dan penuh makna.‎‎Beliau tidak hanya mengabdikan diri bagi negara melalui tugas kepolisian, tetapi juga mengekspresikan nilai-nilai kehidupan melalui karya seni lukis.‎‎Dengan hati dan perasaan, setiap goresan kuas yang ia buat menjadi cermin perjalanan batin dan refleksi tentang kehidupan.‎‎Lukisan-lukisannya lahir bukan […]

expand_less