Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dr, Fikri Riza tegaskan, Kondisi Kesehatan Memburuk Begawan Kamto Butuh Jalani Proses Pengobatan

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, JAMBI,-Status penahanan rumah terhadap Bengawan Kamto menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan dalam sejumlah pemberitaan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Dr. Fikri Riza, S.Pt., S.H., M.H., membantah anggapan bahwa kliennya mendapatkan perlakuan istimewa selama proses hukum.

“Tidak benar jika klien kami diistimewakan. Penahanan rumah ini diberikan karena alasan kesehatan yang mendesak,” ujar Fikri Riza saat dikonfirmasi media ini. Sabtu(29/03).

Ia menjelaskan, Bengawan Kamto telah lama mengidap penyakit jantung serius dan masih menjalani proses pengobatan. Riwayat medis tersebut, kata dia, dapat dibuktikan melalui rekam medis dari sejumlah rumah sakit.

Menurut Fikri, sejak tahap penyidikan, kliennya telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi dan sempat dititipkan di Lapas Jambi.

“Sejak 2022, klien kami menderita gangguan jantung berupa atrial fibrilasi (AF), yaitu gangguan irama jantung yang ditandai detak tidak beraturan. Kondisi ini berisiko tinggi menyebabkan stroke hingga gagal jantung,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bengawan Kamto telah menjalani tindakan operasi jantung sebanyak tiga kali dan rutin menjalani kontrol setiap enam bulan, serta rutin mengonsumsi obat sehubungan dengan sakit jantung yang dideritanya.

Kondisi kesehatan tersebut sempat memburuk saat berada di Lapas Jambi. Bengawan Kamto mengalami kekambuhan sakit jantungnya hingga harus dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Namun, karena kegawatdaruratan sakit jantung yang dideritanya dan adanya keterbatasan alat medis, ia kemudian dirujuk ke RS Jantung Harapan Kita di Jakarta untuk selanjutnya berdasarkan pemeriksaan labor dan diagnosa dokter di RS Harapan Kita harus segera menjalani operasi jantung lanjutan.

“Pascaoperasi, sesuai dengan surat keterangn dokter di RS Harapan Kita bahwa klien kami harus menjalani terapi selama dua minggu dan diwajibkan kontrol rutin selama tiga bulan, serta kembali menjalani pemeriksaan lanjutan setelah enam bulan,” terang Fikri.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan rumah dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan jiwa kliennya mengingat sakit jantung yang dialaminya yang telah beberapa kali dilakukan operasi Jantung dan Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pihak berwenang yang menurut kami beralasan hukum pengajuan tersebut.

“Ini murni alasan kemanusiaan dan keselamatan. Klien kami juga sangat kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak ada perlakuan spesial” tegasnya.(Red/JA)

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

    Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, (10/02/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan […]

  • Preman, Kekuatan yang Secara Sistematis Terorganisir atau Tersistematisir

    Preman, Kekuatan yang Secara Sistematis Terorganisir atau Tersistematisir

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian) JAKARTA || Bulletin27.com – Pilar demokrasi adalah Supremasi Hukum, Jaminan dan Perlindungan HAM, dibangun melalui Civil Society. Tatkala otoritarian merambah maka akan sulit dialog, kritik dianggap tidak patriotik, yang dibutuhkan loyalitas personal. Preman sering dipahami sebatas sebagai jagoan jalanan yang melakukan kekerasan atau ancaman […]

  • Pusat Studi Kepolisian

    Pusat Studi Kepolisian

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Chryshnanda DL Polisi merupakan lembaga yang didirikan sebagai lembaga negara yang memiliki tugas mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, memberikan jaminan keamanan dan rasa aman menangani kejahatan dan hal hal yang kontra produktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial agar ada keamanan dan rasa aman warga yang melaksanakan aktifitas untuk dapat berproduksi […]

  • Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI Wilayah Jambi, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Penegakan Hukum

    Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI Wilayah Jambi, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi, Kamis (5/3/2026) Kegiatan yang dilaksanakan di Loby Utama Mapolda Jambi tersebut bertujuan mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang baik antara profesi medis dengan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat sinergi dalam perlindungan tenaga medis […]

  • Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Perkara Dengan RJ dari Kejati Jambi

    Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Perkara Dengan RJ dari Kejati Jambi

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH., MH, bersama Aspidum, Koordinator dan Kasi di Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur A Nanang Ibrahim, SH.MH pada Jampidum Kejaksaan RI, Senin (01/12/2025). Adapun Permohonan Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif atasnama tersangka GILANG FAHROZI ANWAR […]

  • Sinergi Kemanusia Polri – Pelni untuk Aceh, Sumut dan Sumbar

    Sinergi Kemanusia Polri – Pelni untuk Aceh, Sumut dan Sumbar

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Polri dan PT Pelni (Persero) saling mengapresiasi kolaborasi dalam pengiriman personel dan bantuan logistik kemanusiaan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemberangkatan dilakukan pada Selasa malam (16/12) dari Dermaga 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Astamaops Kapolri Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., menyampaikan terima kasih atas dukungan […]

expand_less