Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara dari Kejati Jambi

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi. Bulletin27.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Mekanisme Keadilan Restorative (keadilan restoratif). Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut disampaikan oleh Asep Nana Mulyana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A pada Jampidum Dr. Hari Wibowo, SH.M.H, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi melalui pertemuan virtual Zoom Meeting.

Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdapat satu permohonan penghentian penuntutan yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tebo.

Adapun perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu perkara atas namanTersangka M.SARNUBI Bin M.YAMAN, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya untuk memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penuntutan Pasal 79 sampai dengan Pasal 86.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui Mekanisme Restorative Justice, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Dengan adanya persetujuan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP.

Adapun Jumlah Restorative Justice dan Mekanisme Keadilan Justice sebanyak 6 Perkara dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Restorative Justice sebanyak 3 perkara:

  1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi 2 perkara ( 1 ohrada penipuan dan 1 narkotika)
  2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi (1 perkara oharda perncurian).

Dan untuk Mekanisme Keadilan Restorative 3 perkara :

  1. Kejaksaan Negeri Merangin (1 perkara narkotika)
  2. Kejaksaan Negeri Jambi (1 perkara oharda pencurian).
  3. Kejaksaan Negeri Tebo ( 1 perkara oharda pencurian)
  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Terus Kirim Bantuan Personil dan Logistik ke Wilayah Bencana Sumatera

    Polri Terus Kirim Bantuan Personil dan Logistik ke Wilayah Bencana Sumatera

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Bulletin.27.com. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan bencana alam dengan memberangkatkan ratusan personel beserta bantuan logistik kemanusiaan ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemberangkatan tersebut dilaksanakan dari Dermaga 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa malam (16/12). Pengiriman pasukan dan logistik ini merupakan […]

  • Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI Wilayah Jambi, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Penegakan Hukum

    Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI Wilayah Jambi, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jambi, Kamis (5/3/2026) Kegiatan yang dilaksanakan di Loby Utama Mapolda Jambi tersebut bertujuan mempererat hubungan dan membangun komunikasi yang baik antara profesi medis dengan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat sinergi dalam perlindungan tenaga medis […]

  • Sinergi Kemanusia Polri – Pelni untuk Aceh, Sumut dan Sumbar

    Sinergi Kemanusia Polri – Pelni untuk Aceh, Sumut dan Sumbar

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Bulletin27.com. Polri dan PT Pelni (Persero) saling mengapresiasi kolaborasi dalam pengiriman personel dan bantuan logistik kemanusiaan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemberangkatan dilakukan pada Selasa malam (16/12) dari Dermaga 106 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Astamaops Kapolri Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si., menyampaikan terima kasih atas dukungan […]

  • Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

    Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi ST, SH, MH, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2025 yang digelar di Aston Hotel Jambi, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakajati Jambi, para Asisten, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, para Koordinator, serta pejabat eselon IV dari Kejati dan […]

  • Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Atlet Berprestasi Pada Ajang SEA Games 2025

    Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Atlet Berprestasi Pada Ajang SEA Games 2025

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberikan apresiasi kepada atlet Polri dan atlet berprestasi non-polisi yang mengharumkan nama Indonesia pada ajang SEA Games 2025 dalam Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1). Sebanyak 38 personel Polri penerima medali mendapatkan reward berupa kenaikan pangkat, kesempatan pendidikan, hingga […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kapolres Bungo yang Baru

    Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kapolres Bungo yang Baru

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar memimpin langsung Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Bungo yang dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026).Dalam kegiatan tersebut, jabatan Kapolres Bungo resmi diserahterimakan dari AKBP Natalena Eko Cahyono kepada AKBP Zamri Elfino. Upacara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. […]

expand_less