Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejagung Setujui Mekanisme Keadilan Restorative Satu Perkara dari Kejati Jambi

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi. Bulletin27.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Mekanisme Keadilan Restorative (keadilan restoratif). Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026.

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut disampaikan oleh Asep Nana Mulyana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A pada Jampidum Dr. Hari Wibowo, SH.M.H, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi melalui pertemuan virtual Zoom Meeting.

Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdapat satu permohonan penghentian penuntutan yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tebo.

Adapun perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu perkara atas namanTersangka M.SARNUBI Bin M.YAMAN, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya untuk memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Tahap Penuntutan Pasal 79 sampai dengan Pasal 86.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui Mekanisme Restorative Justice, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.

Dengan adanya persetujuan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP.

Adapun Jumlah Restorative Justice dan Mekanisme Keadilan Justice sebanyak 6 Perkara dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Restorative Justice sebanyak 3 perkara:

  1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi 2 perkara ( 1 ohrada penipuan dan 1 narkotika)
  2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi (1 perkara oharda perncurian).

Dan untuk Mekanisme Keadilan Restorative 3 perkara :

  1. Kejaksaan Negeri Merangin (1 perkara narkotika)
  2. Kejaksaan Negeri Jambi (1 perkara oharda pencurian).
  3. Kejaksaan Negeri Tebo ( 1 perkara oharda pencurian)
  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026

    Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas Satker Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, (14/1/2026) Kegiatan yang yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. […]

  • Assoc. Prof. Dr. Ade Oktarino Dorong Mahasiswa UNAJA Bijak dan Kritis Memanfaatkan AI dalam Penulisan Karya Ilmiah

    Assoc. Prof. Dr. Ade Oktarino Dorong Mahasiswa UNAJA Bijak dan Kritis Memanfaatkan AI dalam Penulisan Karya Ilmiah

    • calendar_month 43 menit yang lalu
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jambi, Bulletin27.com – Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah. Menjawab tantangan tersebut, Himpunan Mahasiswa Teknologi Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) menyelenggarakan kegiatan bertema “Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Penulisan Karya Ilmiah” pada 6 Juli 2026, bertempat di Gedung UNAJA. Kegiatan tersebut menghadirkan Assoc. Prof. Dr. […]

  • SPN Polda Maluku Gelar Expo Literasi, Tampilkan Beragam Karya Kreatif Siswa Diktukba Angkatan 53

    SPN Polda Maluku Gelar Expo Literasi, Tampilkan Beragam Karya Kreatif Siswa Diktukba Angkatan 53

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Maluku. SPN Polda Maluku kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan budaya literasi melalui penyelenggaraan Expo Literasi SPN Polda Maluku. Kegiatan ini mengusung tema “Literasi, Pilar Transformasi untuk Mewujudkan Polri sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, dan Pejuang Kemanusiaan.” yang dilaksanakan pada Kamis, (11/12/2025) Expo literasi tersebut menampilkan beragam karya kreatif Siswa Diktukba Angkatan 53, mulai dari […]

  • Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Rudapaksa

    Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Rudapaksa

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dalam proses penyidikan kasus tindak pidana rudapaksa, Polda Jambi melaksanakan rekontruksi yang digelar di 3 (tiga) Tempat Kejadian Perkara pada Jumat 24/04/2026 Rekonstruksi ini dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid […]

  • Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kembali Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi.

    Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kembali Bongkar Dugaan Praktik Mafia Minyak Goreng di Kota Jambi.

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Bulletin27.com,Jambi – Dugaan skandal tersebut berhasil terungkap ketika tim investigasi lembaga itu menyambangi salah satu rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Alam Barajo, yang tengah melakukan bongkar muat kardus MinyaKita kemasan 1 liter. Dalam dokumentasi video milik LPKNI yang dilihat oleh redaksi tampak beberapa unit truk berisi penuh kardus MinyaKita terparkir dihalaman rumah yang diduga […]

  • AI Mengubah Wajah Kehidupan: Dari Revolusi Pelayanan Publik hingga Ancaman Kejahatan Modern

    AI Mengubah Wajah Kehidupan: Dari Revolusi Pelayanan Publik hingga Ancaman Kejahatan Modern

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 8
    • 0Komentar

    CDL Jakarta || Bulletin27.com – Perkembangan Artificial Intelligence (AI) kian masif dan tak terbendung. Di satu sisi, teknologi ini menghadirkan lompatan besar dalam kecepatan, akurasi, dan efisiensi berbagai sektor kehidupan. Namun di sisi lain, AI juga membuka celah baru bagi lahirnya bentuk-bentuk kejahatan modern yang lebih kompleks dan berdampak luas. Transformasi digital yang didorong oleh […]

expand_less