Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Jambi Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

  • account_circle redaksibulletin27.com
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi, Bulletin27.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). 08/09/2026

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, 8 September 2026. Ekspose dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Jambi menyetujui penyelesaian perkara atas nama tersangka RSB Binti JR , yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Tersangka disangka melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persetujuan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut tergolong ringan, serta telah terdapat perdamaian antara tersangka dan korban.

Selain itu, tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara para pihak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan.

“Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng Hariadi.

Ia juga meminta agar jajaran segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan, sejalan dengan pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80.

Kejati Jambi juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar penerapan mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan secara terukur dan efektif. Pelaksanaannya perlu didukung kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

Sepuluh Perkara Telah Diproses melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Sepanjang pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, tercatat sepuluh perkara yang telah dilakukan penyelesaian melalui pendekatan tersebut.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi: 2 perkara, terdiri atas 1 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) terkait penipuan dan 1 perkara narkotika.
  2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi: 1 perkara Oharda terkait pencurian.
  3. Kejaksaan Negeri Merangin: 1 perkara narkotika.
  4. Kejaksaan Negeri Jambi: 2 perkara Oharda terkait pencurian.
  5. Kejaksaan Negeri Bungo: 1 perkara narkotika.
  6. Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat 2 perkara Oharda
  7. Kejaksaan Negeri Tebo 1 perkara Oharda

Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendorong penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejati Jambi dalam menyelaraskan penegakan hukum dengan semangat pembaruan hukum pidana melalui implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, dengan tetap memastikan kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta pertanggungjawaban pelaku.

Kejaksaan Tinggi Jambi: Penegakan Hukum yang Humanis, Berkeadilan, dan Berorientasi pada Pemulihan.

  • Penulis: redaksibulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

    Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terbaru, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Adi Varial Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan dilakukan penahanan pada Senin, (04/05/2026) Penahanan tersangka […]

  • Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob Polri T.A. 2025

    Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob Polri T.A. 2025

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Bulletin27.com|| Jambi – Polda Jambi melaksanakan Kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Bintara Brimob Polri T.A. 2025 bagi peserta dari Panda Polda Jambi pada Rabu 19 November 2025. Bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Utama Polda Jambi dan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim. Acara yang dihadiri oleh Karo SDM Polda […]

  • Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026

    Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas T.A. 2026

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Penandatanganan Pakta Integritas Satker Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, (14/1/2026) Kegiatan yang yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. […]

  • Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor

    Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Jambi, Bulletin27.com – Kepolisian Daerah Jambi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Strategi Penanggulangan Geng Motor di Wilayah Hukum Polda Jambi yang berlangsung di Aula Lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi, Rabu (8/7/2026). Rakor dipimpin langsung oleh Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan dihadiri Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, unsur Forkopimda, pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, bupati […]

  • Polda Jambi Menerima Kunjungan Kehormatan Konsulat Jenderal Jepang

    Polda Jambi Menerima Kunjungan Kehormatan Konsulat Jenderal Jepang

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Bulletin27.com.,Jambi. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerima kunjungan kehormatan dari Konsul Jenderal Jepang Mr. Futugori Toru yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (16/12/2025) Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim di ruang kerjanya. Hadir pada pertemuan tersebut Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Edi Faryadi, Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Hendri […]

  • Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama, Perkuat Kinerja Organisasi

    Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama, Perkuat Kinerja Organisasi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Jambi, Bulletin27.com – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) sekaligus pengambilan sumpah jabatan sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran Polda Jambi yang berlangsung pada Jumat, (17/7/2026) Mutasi jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sebagai langkah penyegaran sekaligus pembinaan karier guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan […]

expand_less