Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Ujung Jabung

  • account_circle redaksibulletin27.com
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.

Kali ini, tim penyidik Pidsus Kejati Jambi menetapkan EF, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut.

EF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung mulai 10 September hingga 29 September 2026.

Dalam perkara ini, EF diduga meminta imbalan kepada LK, yang merupakan reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan. EF diduga meminta agar penawaran pekerjaan penilaian tanah dilakukan di bawah anggaran yang tersedia.

Setelah KJPP memperoleh pekerjaan tersebut, EF diduga menerima sejumlah uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.

Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah kemudian melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total mencapai Rp55.698.505.995.

Namun, dalam proses penyidikan ditemukan sejumlah persoalan terkait dokumen kepemilikan tanah. Pembayaran ganti kerugian tersebut diduga dilakukan terhadap bidang tanah yang belum dilengkapi alas hak atau bukti kepemilikan yang sah.

Penyidik juga menemukan adanya data tanah dalam daftar nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sebagian tanah yang telah dibayarkan hingga kini juga disebut belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi sehingga belum dapat dicatat sebagai aset daerah.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, EF bersama pihak lainnya, yakni AS, DS dan LK, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam rilis penyidikan, Kejati Jambi menyebut terdapat perhitungan kerugian negara sebesar Rp11.929.466.700 berdasarkan hasil audit.

Sementara itu, nilai kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya disebut sebesar Rp11.648.537.700.

Untuk menguatkan perkara, tim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lainnya sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam perkara tersebut, EF disangkakan dengan pasal primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan secara subsidiair, EF disangkakan dengan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kejati Jambi menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kejati Jambi juga menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara serta berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Bulletin27.com — Lugas, Berimbang, Faktual.

  • Penulis: redaksibulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT KBPC Hibahkan 5 Hektare Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Kab. Bungo

    PT KBPC Hibahkan 5 Hektare Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Kab. Bungo

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mendorong penguatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan bagi personel Polri maupun masyarakat. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui penerimaan hibah tanah dari PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Kabupaten Bungo. Kegiatan penerimaan hibah dilaksanakan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat […]

  • Momentum HUT Pemkot Jambi, Kapolresta Tegaskan Sinergi Demi Kota Aman dan Maju

    Momentum HUT Pemkot Jambi, Kapolresta Tegaskan Sinergi Demi Kota Aman dan Maju

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 38
    • 0Komentar

    JAMBI |Bulletin27.com – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Pemerintah Kota Jambi sekaligus Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625 tahun 2026 berlangsung khidmat dan penuh makna di Lapangan Balai Kota Jambi, Senin (18/05/2026). Acara puncak ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., selaku inspektur upacara, dan dihadiri lengkap oleh […]

  • Polda Jambi Gelar Release Akhir Tahun 2025 Irjen Pol Krisno Menekankan Akuntabilitas, Transparansi dan Perbaikan Kenerja Berkelanjutan

    Polda Jambi Gelar Release Akhir Tahun 2025 Irjen Pol Krisno Menekankan Akuntabilitas, Transparansi dan Perbaikan Kenerja Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Bulletin27.com Jambi. Polda Jambi menyelenggarakan acara release akhir tahun dalam rangka pemaparan pencapaian dan tantangan selalu satu tahun terakhir, serta mempersiapkan langkah-langkah ke depan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Jambi. 30/12/2025 Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar didampingin Wakapolda Brigjen Pol. M. Mustaqim dan Irwasda Kombes Pol. Jannus P. Siregar memimpin langsung […]

  • Kejati Jambi Telah Melakukan Pelimpahan Tahap II Terhadap Tersangka BK Komisaris Utama PT.PAL

    Kejati Jambi Telah Melakukan Pelimpahan Tahap II Terhadap Tersangka BK Komisaris Utama PT.PAL

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi Menerima Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank BNI (Persero), Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari Tahun 2018-2019” Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya S.H., M.H menyampaikan bahawasannya Tim penyidik pada bidang Tindak […]

  • Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

    Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi ST, SH, MH, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2025 yang digelar di Aston Hotel Jambi, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakajati Jambi, para Asisten, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, para Koordinator, serta pejabat eselon IV dari Kejati dan […]

  • Polda Jambi Menerima Kunjungan Kehormatan Konsulat Jenderal Jepang

    Polda Jambi Menerima Kunjungan Kehormatan Konsulat Jenderal Jepang

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Bulletin27.com.,Jambi. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerima kunjungan kehormatan dari Konsul Jenderal Jepang Mr. Futugori Toru yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (16/12/2025) Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim di ruang kerjanya. Hadir pada pertemuan tersebut Karoops Polda Jambi Kombes Pol. Edi Faryadi, Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol Hendri […]

expand_less