Breaking News
light_mode
Trending Tags

Penegakan Hukum Lingkungan di Tengah Bencana Ekologis Sumatera: Analisis Dampak terhadap Hak Keberlanjutan

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Senin, 15 Des 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh: Noly Wiyaya

Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Jambi

Bulletin27.com, Jambi, 15 Desember 2025 – Bencana ekologis yang melanda Pulau Sumatera sepanjang akhir 2025, khususnya di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), bukan hanya menuntut respons darurat, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap penegakan hukum lingkungan. Curah hujan ekstrem yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada 24 30 November 2025 telah memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan 969 jiwa 391 di Aceh, 340 di Sumut, dan 238 di Sumbar serta menyebabkan 212 orang hilang hingga 11 Desember, menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tragedi ini, yang menjadi korban terbesar sejak tsunami Palu 2018, merupakan akibat langsung dari deforestasi seluas 1,4 juta hektare antara 2016–2025 akibat pertambangan ilegal dan illegal logging, yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga menggerus hak keberlanjutan generasi mendatang, sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

Kegagalan Penegakan Hukum sebagai Pemicu Bencana Ekologis:

Penegakan hukum lingkungan di Sumatera masih terhambat oleh lemahnya pengawasan dan prioritas ekonomi di atas kelestarian alam. Aktivitas pertambangan emas ilegal dan pembukaan lahan sawit tanpa izin lingkungan sah telah merusak hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), mempercepat erosi tanah dan banjir. Pasal 98 UUPPLH secara eksplisit mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian ekologis, sementara Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam pidana bagi illegal logging. Namun, realitasnya, praktik ini berlangsung tanpa penindakan tegas, seperti yang terlihat dari penyegelan 11 subjek hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini atas dugaan perusakan hutan di Sumatera.

Respons seperti pengumpulan bahan keterangan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terhadap 12 entitas di Tapanuli terasa reaktif, bukan preventif, dan sering kali terhambat oleh indikasi korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut fenomena ini sebagai “legalisasi bencana ekologis,” di mana negara membiarkan deforestasi dan tambang ilegal sebagai bentuk kelalaian struktural. Kejaksaan Agung telah menerjunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengusut pembukaan lahan tambang ilegal di Sumatera, tetapi kritik muncul karena kurangnya audit independen dan moratorium izin baru. Kasus serupa pada 2023 di Sihotang dan Simangulampe, yang menewaskan puluhan jiwa, menunjukkan pola berulang tanpa pembelajaran hukum yang signifikan.

Referensi Kasus Internasional: Pembelajaran dari Pengadilan Regional dan Global

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan yang tegas dapat menjadi alat efektif untuk melindungi hak keberlanjutan. Di tingkat regional, European Court of Human Rights (ECtHR) dalam kasus Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland (2024) memutuskan bahwa kelalaian negara dalam mitigasi perubahan iklim melanggar hak atas kehidupan pribadi dan keluarga (Pasal 8 ECHR), karena dampak iklim seperti gelombang panas mengancam kesehatan dan kesejahteraan. Putusan ini menetapkan kewajiban positif negara untuk mengadopsi langkah mitigasi ambisius, mirip dengan tuntutan citizen lawsuit di Sumbar terhadap kelalaian pencegahan bencana.

Sementara itu, Inter-American Court of Human Rights (IACtHR) dalam kasus Lhaka Honhat Indigenous Communities v. Argentina (2020) untuk pertama kalinya mengakui hak atas lingkungan sehat secara otonom berdasarkan Pasal 26 American Convention on Human Rights, terkait deforestasi yang melanggar hak masyarakat adat atas makanan, air, dan identitas budaya.

Pengadilan memerintahkan restorasi hutan dan akses sumber daya, menekankan interdependensi hak lingkungan dengan hak adat relevan dengan kerusakan tanah ulayat di Sumatera akibat tambang ilegal. Di tingkat global, International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion on Obligations of States in respect of Climate Change (2025) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan signifikan, termasuk dari emisi antropogenik, dan bahwa kegagalan ini dapat melanggar hak asasi manusia generasi mendatang. Prinsip strict liability juga terlihat dalam kasus historis seperti Trail Smelter Arbitration (1938–1941), di mana Kanada bertanggung jawab mutlak atas kerusakan transboundary akibat polusi smelter, tanpa perlu bukti kesalahan.

Kasus-kasus ini memperkuat argumen bahwa bencana Sumatera merupakan pelanggaran HAM struktural, sebagaimana ditegaskan Yayasan TIFA. Korban tidak hanya kehilangan nyawa dan harta, tetapi juga hak atas remedy komprehensif ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dampak terhadap Hak Keberlanjutan: Pelanggaran HAM Struktural dan Ancaman Generasi Mendatang

Bencana ini bukan sekadar force majeure, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) struktural atas lingkungan sehat dan keberlanjutan. Di Sumbar, misalnya, warga telah mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan 11 pejabat pusat-daerah atas kelalaian pencegahan bencana, dengan dasar Pasal 90 UUPPLH yang mewajibkan restorasi lingkungan rusak. Gugatan ini menyoroti bagaimana kerusakan ekologis akibat illegal mining dan logging mengancam hak konsumen atas lingkungan aman, sebagaimana dianalisis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dampak keberlanjutan semakin parah: degradasi hutan primer melepaskan karbon masif, memperburuk perubahan iklim global dan mengancam biodiversitas seperti habitat harimau Sumatera. Secara ekonomi, kerugian mencapai triliunan rupiah dari rusaknya infrastruktur dan hilangnya produktivitas pertanian, sementara sosialnya, masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, memicu konflik dan migrasi paksa. Pendekatan green victimology memandang korban sebagai korban viktimisasi ekologis akibat kapitalisme ekstraktif, yang menuntut reformasi hukum untuk melindungi hak generasi mendatang atas sumber daya alam berkelanjutan.

Menuju Reformasi: Moratorium, Nature-Based Solutions, dan Taubat Ekologis

Untuk mengatasi ini, diperlukan moratorium evaluasi seluruh IUP tambang di kawasan rentan, sebagaimana didesak kelompok masyarakat sipil. Nature-based solutions berbasis hak adat, seperti restorasi hutan oleh komunitas lokal, harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan “jantung ekologis” Asia Tenggara.

Reformasi Undang-Undang Kehutanan diperlukan untuk mengintegrasikan prinsip strict liability dan penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan. Pemerintah harus menetapkan status darurat nasional untuk membuka akses kompensasi bagi korban, termasuk ganti rugi dan identifikasi kerugian ekologis.

Bencana Sumatera 2025 adalah panggilan untuk taubat ekologis kolektif: merefleksikan ulang politik hukum yang mengorbankan alam demi pertumbuhan. Tanpa penegakan hukum yang transformatif, hak keberlanjutan akan terus dirampas, meninggalkan warisan kehancuran bagi anak cucu kita. Saatnya bertindak, sebelum tragedi berulang. (Red/Tim)

Editor : Redaksi

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas

    Peresmian Gedung RTMC Ditlantas Polda Jambi 2026, Perkuat Transformasi Digital dan Pelayanan Lalu Lintas

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI — Polda Jambi resmi meresmikan Gedung Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Tahun Anggaran 2026 pada Senin (23/2/2026) Kegiatan yang digelar di Lobby Gedung RTMC ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dan berlangsung khidmat serta penuh kebersamaan. Peresmian ini turut dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, […]

  • Kajati Jambi Buka Pra-Musrenbang Sewilayah-Kejati Jambi

    Kajati Jambi Buka Pra-Musrenbang Sewilayah-Kejati Jambi

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jambi||Bulletin27.com – Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar kegiatan Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra-Musrenbang) Tahun 2026 yang dibuka secara langsung oleh Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH.MH di Aula Kejati Jambi, Senin (25/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas rancangan rencana kerja dan anggaran Tahun 2027 sebagai bagian dari upaya penyusunan program kerja yang terarah, efektif, dan tepat sasaran […]

  • Perkuat Sinergi, Polda Jambi Silaturahmi Bersama Tokoh Pemuka Agama GKPS

    Perkuat Sinergi, Polda Jambi Silaturahmi Bersama Tokoh Pemuka Agama GKPS

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Polda Jambi melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama pemuka agama Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Resort Jambi yang berlangsung di Gereja GKPS, Kelurahan Bagan Pete pada Selasa, (02/12/2025) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dirintelkam Polda Jambi Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, Dirbinmas Polda Jambi Kombes Pol. Henky Poerwanto, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia […]

  • Strategi, Implementasi, dan Program Reformasi Birokrasi Polri

    Strategi, Implementasi, dan Program Reformasi Birokrasi Polri

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Cdl JAKARTA|| Bulletin27.com – Implementasi transformasi reformasi birokrasi Polri dilakukan melalui pendekatan struktural, instrumental, dan kultural, yang dijabarkan ke dalam berbagai strategi dan program konkret. A. Fondasi Strategis Reformasi Untuk memastikan keberhasilan reformasi, diperlukan beberapa prasyarat utama: B. 8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi Implementasi reformasi difokuskan pada delapan aspek utama: C. Model Pemolisian Modern Reformasi […]

  • Kapolda Jambi Bersama Bhayangkari, OKP dan Ormas Bagikan Takjil kepada Masyarakat dan Ojek Online

    Kapolda Jambi Bersama Bhayangkari, OKP dan Ormas Bagikan Takjil kepada Masyarakat dan Ojek Online

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jambi – Dalam rangka berbagi di bulan suci Ramadan, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama Ketua PD Bhayangkari Jambi serta Organisasi Kepemudaan (OKP) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat dan pengemudi ojek online di Kota Jambi, Jumat (6/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi […]

  • Laksanakan Bakti Sosial, Siswa SIP Angkatan 55 Berikan Bantuan Dana Kepada Puluhan Anak Yatim

    Laksanakan Bakti Sosial, Siswa SIP Angkatan 55 Berikan Bantuan Dana Kepada Puluhan Anak Yatim

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026 dilaksanakan Bhakti sosial dan Santunan Anak yatim dari Siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 yang berasal dari Polda Metro Jaya sejumlah 73 orang di Masjid AL Abror, Jalan Bangka VII Dalam, Kelurahan Pelamampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Adapun kegiatan Bhakti Sosial dan Santunan Anak Yatim ini sebagai wujud […]

expand_less