Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kejati Jambi Setujui Mekanisme Keadilan Restoratif Satu Perkara Narkotika dari Kejari Bungo

  • account_circle RedaksiBulletin27.com
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAMBI, Bulletin27.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerapkan pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan dengan menyetujui penyelesaian satu perkara tindak pidana narkotika melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, 21 Juli 2026.

Persetujuan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fix Fix Zulrofix, S.H., M.H., melalui Zoom Meeting.

Ekspose perkara turut diikuti Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Jambi, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Jambi.

Dalam ekspose tersebut, Kajati Jambi menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan hasil pembahasan bersama.

Perkara yang memperoleh persetujuan tersebut adalah atas nama Muhammad Sidiq alias Sidiq bin Adam Mirza, yang ditangani Kejaksaan Negeri Bungo. Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan, dengan alternatif sangkaan Pasal 127 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil ekspose, Kejati Jambi menyetujui permohonan rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Jambi terhadap tersangka.

Persetujuan tersebut diberikan setelah terpenuhinya sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Hasil penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan tersangka merupakan pengguna dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Tersangka merupakan pengguna terakhir (end user).
  • Tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.
  • Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar maupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Kajati Jambi menjelaskan, persetujuan tersebut diberikan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Menurut Sugeng Hariadi, penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.

“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Kajati Jambi.

Ia menambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif pada Pasal 79 hingga Pasal 88.

Selain itu, keberhasilan implementasi mekanisme tersebut memerlukan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait, didukung kesiapan sarana, sistem pembinaan, pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

Hingga saat ini, Kejati Jambi telah menyetujui enam perkara yang diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi: 2 perkara (1 tindak pidana penipuan dan 1 perkara narkotika).
  2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi: 1 perkara tindak pidana pencurian.
  3. Kejaksaan Negeri Merangin: 1 perkara narkotika.
  4. Kejaksaan Negeri Jambi: 1 perkara tindak pidana pencurian.
  5. Kejaksaan Negeri Bungo: 1 perkara narkotika.

Melalui persetujuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

  • Penulis: RedaksiBulletin27.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jambi Berserta Jajaran Laksanakan Silahturahmi Bersama Pemuka Agama Hindu

    Kapolda Jambi Berserta Jajaran Laksanakan Silahturahmi Bersama Pemuka Agama Hindu

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melaksanakan silaturahmi bersama pemuka agama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Jambi di Pura Giri Indra Lokha, Kamis (04/12/2025) Hadir mendampingi Kapolda Jambi antara lain Dirintelkam Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, Dirbinmas Kombes Pol. Henky Poerwanto, Dirnarkoba Kombes Pol. Dewa Made Palguna, Kabid Humas Kombes Pol Mulya […]

  • Laksanakan Bakti Sosial, Siswa SIP Angkatan 55 Berikan Bantuan Dana Kepada Puluhan Anak Yatim

    Laksanakan Bakti Sosial, Siswa SIP Angkatan 55 Berikan Bantuan Dana Kepada Puluhan Anak Yatim

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026 dilaksanakan Bhakti sosial dan Santunan Anak yatim dari Siswa SIP angkatan 55 tahun 2026 yang berasal dari Polda Metro Jaya sejumlah 73 orang di Masjid AL Abror, Jalan Bangka VII Dalam, Kelurahan Pelamampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Adapun kegiatan Bhakti Sosial dan Santunan Anak Yatim ini sebagai wujud […]

  • Hello world!

    Hello world!

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 14
    • 1Komentar

    Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!

  • Momentum HUT Pemkot Jambi, Kapolresta Tegaskan Sinergi Demi Kota Aman dan Maju

    Momentum HUT Pemkot Jambi, Kapolresta Tegaskan Sinergi Demi Kota Aman dan Maju

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAMBI |Bulletin27.com – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Pemerintah Kota Jambi sekaligus Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625 tahun 2026 berlangsung khidmat dan penuh makna di Lapangan Balai Kota Jambi, Senin (18/05/2026). Acara puncak ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., selaku inspektur upacara, dan dihadiri lengkap oleh […]

  • Rangkaian Kegiatan PKP (Praktek Kerja Profesi) Pokjar 3 Sespimma Polri Angkatan Ke-74 T.A. 2025 berupa Penyerahan Bantuan Alat Pertanian kepada Gapoktan

    Rangkaian Kegiatan PKP (Praktek Kerja Profesi) Pokjar 3 Sespimma Polri Angkatan Ke-74 T.A. 2025 berupa Penyerahan Bantuan Alat Pertanian kepada Gapoktan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bulletin27.com||Batu – Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung kegiatan pertanian di wilayah Kota Batu, Serdik Pokjar 3 Sespimma Sespim Lemdiklat Polri angkatan ke-74 Tahun Anggaran 2025 melakukan kegiatan Praktik Kerja Profesi (PKP) dengan menyerahkan bantuan alat pertanian berupa Sprayer Electric kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sri Mulyo Pendem, 12/11/2025 Bertempat di Cafe Kopi Sekarputih […]

  • Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Pengobatan Gratis dan Trauma Healing di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

    Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Pengobatan Gratis dan Trauma Healing di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle RedaksiBulletin27.com
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Aceh Utara – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat (Dianmas), Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 kembali melaksanakan kegiatan kemanusiaan berupa pengobatan gratis dan trauma healing bagi warga terdampak bencana di Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan empati Mahasiswa STIK terhadap masyarakat yang masih merasakan […]

expand_less