Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tanggapan Aspidsus Kejati Jambi Atas Pemberitaan Terkait Penahanan Rumah Terdakwa Begawan Kamto.

  • account_circle JUNA
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulletin27.com, Jambi – Sidang Tipikor PT Prosimpex Agro Lestari (PAL), dengan Terdakwa Bengawan Kamto, akan digelar kembali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (30/03/2026).

Dalam sidang beragendakan Pemeriksaan Saksi- Saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembuktian keterlibatan Terdakwa Begawan Kamto dugaan penyimpangan fasilitas kredit dari BNI yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.

Bahwa Terkait pemberitaan media Penahanan Terdakwa Begawan Kamto yang dialihkan dari Rutan menjadi Tahanan Rumah tersebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Adam Oheiled, SH.MH menanggapi dan meluruskan pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait peralihan status penahanan rumah terhadap terdakwa Bengawan Kamto yaitu sebagai berikut:

  1. Penetapan Status Penahanan Tersangka (skg Terdakwa) Telah Sesuai Prosedur Hukum. Bahwa penahanan terhadap terdakwa merupakan kewenangan masing masing aparat penegak hukum yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sesuai tahapan hukum.
  2. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rutan terhadap Tersangka (skrg Terdakwa) Bengawan Kamto sejak tanggal 22 Juli 2025 s/d 18 November 2025 dan dilanjutkan penahanan rutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi sejak 18 November 2025 dan dialihkan jenis penahanan menjadi Penahanan Rumah sejak 02 Januari 2026;
  3. Bahwa Pengalihan Jenis Penahanan dari Penahanan Rutan ke Penahanan Rumah murni karena alasan kemanusiaan karena pertimbangan kesehatan Terdakwa didasarkan keterangan dokter Rutan pada saat itu;
  4. Bahwa perkara atas nama Bengawan Kamto dilimpahkan ke PN Tipikor Jambi pada tanggal 27 Januari 2026 dan sejak saat itu kewenangan penahanan atas diri Terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi;
  5. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan bahkan untuk merubah jenis penahanan dari satu jenis penahanan ke jenis penahanan yang lain.
  6. Tidak Ada Intervensi atau perlakuan istimewa bagi Terdakwa Bengawan Kamto dalam penanganan perkara Tipikor tersebut melainkan murni penegakan hukum sehingga opini perlakuan istimewa terhadap Terdakwa merupakan isu yang menyesatkan dan meminta masyarakat terus mempercayai Kejati Jambi dalam proses penegakan hukum.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan KUHAP dan dilakukan secara profesional, transparan, dan adil.

Kejaksaan Tinggi Jambi tetap berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta masyarakat mengawal Penanganan perkara Bengawan Kamto hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang
belum terverifikasi kebenarannya dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(Red)

  • Penulis: JUNA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Nelayan Tanjab Barat yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Selamat oleh Tim SAR Gabungan

    Dua Nelayan Tanjab Barat yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Selamat oleh Tim SAR Gabungan

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle redaksibulletin27.com
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, JAMBI — Operasi pencarian dan pertolongan terhadap dua nelayan yang dilaporkan belum kembali setelah melaut di perairan Ambang Luar, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, berakhir dengan hasil positif. Kedua nelayan tersebut ditemukan dalam kondisi selamat, meski mengalami kelelahan. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Jambi Adah Sudarsa mengatakan, kedua nelayan tersebut sebelumnya dilaporkan […]

  • Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

    Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Jakarta. Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan yang digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Rabu (4/2/2026), menjadi ruang dialog akademik terkait dinamika reformasi Polri dan kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penulis buku, Prof. Hermawan Sulistyo menegaskan bahwa buku tersebut berangkat dari kebutuhan untuk meluruskan persepsi publik yang […]

  • Sinergi UNAJA dan Rumah BUMN Jambi: Bangun Inkubator Bisnis Berbasis AI dan Penguatan Fundamental untuk UMKM Naik Kelas

    Sinergi UNAJA dan Rumah BUMN Jambi: Bangun Inkubator Bisnis Berbasis AI dan Penguatan Fundamental untuk UMKM Naik Kelas

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAMBI, Bulletin27.com – Dalam upaya konkret mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) melalui Lembaga Inovasi Bisnis dan Export (LIBE) bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) resmi merajut kolaborasi strategis dengan Rumah BUMN Jambi. Kesepakatan ini dicapai melalui audiensi resmi guna merintis Inkubator Bisnis komprehensif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (04/08/2026). Berbeda […]

  • Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua

    Pemulihan Akses Warga, Brimob Jambi Bangun Jembatan Darurat Antar Desa Kampung Tengah Timur dan Padang Landua

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Bulletin27.com, Satbrimob Polda Jambi turut ambil bagian dalam misi kemanusiaan Polri untuk membantu masyarakat terdampak bencana alam di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Melalui personel Batalyon A Pelopor, Brimob Polda Jambi melaksanakan pembangunan jembatan darurat yang menghubungkan Desa Kampung Tengah Timur dengan Desa Padang Landua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Kegiatan kemanusiaan ini dimulai pada Kamis […]

  • JPU Tuntut Pidana Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi

    JPU Tuntut Pidana Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu di Jambi

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAMBI|| Bulletin27.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, yakni Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (alm), dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/6/2026). Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut dipimpin […]

  • Revolusi Pemolisian Modern: Dari E-Policing Menuju Smart Policing Berbasis AI dan Big Data”

    Revolusi Pemolisian Modern: Dari E-Policing Menuju Smart Policing Berbasis AI dan Big Data”

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle JUNA
    • visibility 33
    • 0Komentar

    E POLICING DAN TEKNOLOGI KEPOLISIAN Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian) JAKARTA||Bulletin27.com – Di era digital, electronic policing (E policing) menjadi model pemolisiannya. Pemolisian dioperasionalkan pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat yang bersifat rutin, khusus maupun kontijensi. Pemanfaatan teknologi untuk membangun pilar E policing yaitu pada: Teknologi kepolisian dalam […]

expand_less